Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. 4. Bp. Kamarusdiana, S.Ag., MH dan Ibu Sri Hidayati, S.Ag., MA selaku Ketua dan Sekertaris Prodi Al-Ahwal Asy-Syakhsyiyyah, yang selalu memberikan bimbingan, nasehat dan dorongan kepada Penulis dalam menyelesaikan kuliah di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Lebih dari itu Islam memberikan perhatian yang sangat besar dalam pembentukan sebuah keluarga, karena keluarga merupakan cikal bakal terbentuknya sebuah masyarakat yang lebih luas. Mendirikan dan membentuk sebuah keluarga yang islami, sakinah, mawaddah wa rahmah harus dimulai dengan meletakkan pondasi keislaman yang kokoh.15 2. Bentuk Keluarga 15 Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. (Jakarta: Bumi Aksara, 1999) Cet-2, h. 21. 16 Departemen Agama Republik Indonesia. Al Qur‟an Terjemah As Salaam, Edisi tahun 2015. (Depok: Al-Huda, Gema Insani Press, 2015), h. 78, 82. 17 Labib. Konsep Perkawinan Dalam Islam. 60+ Kata-Kata Pernikahan Islami yang Bijak dan Penuh Makna. Kata-Kata Pernikahan Islami – Perkawinan atau pernikahan merupakan bagian dari sunnatullah dalam Islam bagi semua makhluk hidup, termasuk manusia. Pernikahan berarti lebih dari sekedar memenuhi kebutuhan biologis. Karena itu, pernikahan adalah sesuatu yang dibutuhkan hampir setiap kata perkawinan. Dalam bahasa Indonesia, “perkawinan” berasal dari kata “kawin”, yang menurut bahasa, artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis; melakukan hubungan kelamin dan bersetubuh”, istilah “kawin” digunakan secara umum, untuk tumbuhan, hewan dan manusia, dan menunjukkan proses generatif secara alami. Salah satu ajaran yang penting dalam Islam adalah pernikahan (perkawinan). Begitu pentingnya ajaran tentang pernikahan tersebut sehingga dalam Alquran terdapat sejumlah ayat baik secara langsung maupun tidak langsung berbicara mengenai masalah pernikahan dimaksud ( al Baqi, 1987: – 332-333 dan 718). Nikah artinya menghimpun atau mengumpulkan. Singkatnya, walaupun semua pilar yang disebutkan itu ada dalam rumah tangga, tidak ada jaminan bahwa pernikahan ini akan mulus tanpa batu sandungan. Namun setidaknya dengan adanya pilar-pilar kokoh tadi, suami dan istri akan dipermudah dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang; kokoh (Mitsaqan Ghalizhan). Suami-istri sama-sama menghayati perkawinan. sebagai ikatan yang kokoh (Qs. an-Nisa/ 4:21) agar bisa menyangga seluruh. sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Keduanya diwajibkan menjaga ikatan ini. dengan segala upaya yang dimiliki. 19. Perbesar. Ilustrasi nikah (Gambar oleh Lumi Krismona dari Pixabay) Liputan6.com, Jakarta Hukum nikah perlu dipahami oleh setiap umat Islam. Pasalnya, bagi seorang muslim, pernikahan adalah ibadah yang paling lama selama ia hidup di dunia. Hal inilah yang membuat Rasulullah SAW sangat menganjurkan seorang muslim untuk menikah. Mempersiapkan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Yang Sakinah Situs Pendidikan from 1.bp.blogspot.com Admin blog berbagi tentang islam 2019 . Simak uraian berikut ini (baca juga ta'aruf menurut islam dan tunangan dalam . 'aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci. ketertiban perkawinan dalam masyarakat yang berimplikasi pada upaya perlindungan pada hak-hak bagi siapa yang terkait dalam perkawinan tersebut. (Satria Efendi M.Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Pranada Media, Jakarta, 2004, hlm.86). 4. Perkawinan Bawah Tangan yang Dapat Diisbatkan oleh Pengadilan Agama Keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah adalah istilah sekaligus doa yang sering kali dipanjatkan dan diharapkan oleh para muslim yang telah menikah dan membina keluarga. Keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah tentunya bukan hanya sekedar semboyan belaka dalam ajaran islam. Hal ini menjadi tujuan dari pernikahan sekaligus nikmat yang Allah Pernikahan dijelaskan sebagai. Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Undang-Undang Perkawinan) Perkawinan menurut hukum Islam adalah “akad yang sangat kuat atau miitsaqon gholiidhon untuk mentaati Dalam Agama Islam perkawinan merupakan suatu wujud perjanjian yang suci dan kokoh, yang bertujuan untuk melanjutkan nasab atau keturunan dan membina rumah tangga yang langgeng dan penuh dengan berkah serta ridlo-Nya. Karena begitu sucinya ikatan perkawinan, Allah menyebutkan dalam Status perkawinan •Surat An Nisa 4:21, bahwa perkawinan sebagai Mitsaqan Galidhan, yakni sebuah ikatan yang kokoh. Ikatan tersebut mulai diakui setelah terucapnya sebuah perjanjian yang tertuang dalam bentuk ijab dan qobul. Bisa dipahami bahwa pernikahan merupakan Sunatulllah, sehingga dalam pelaksanaannya manusia tidak XoFDuIr.

4 pilar perkawinan kokoh dalam islam